Search

Fakta Lapangan Proyek PAUD Dinaul Qolbi: Besi Diduga Banci, Tanpa K3, dan Berdiri di Atas Saluran Irigasi

 


KARAWANG - Fakta mencengangkan ditemukan dalam proyek Rehabilitasi Ruang Kelas POS PAUD Dinaul Qolbi di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Proyek dengan anggaran APBD ratusan juta rupiah tersebut disorot karena sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi pada Senin, 28 September 2026:

Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Ruang Kelas POS PAUD Dinaul Qolbi

Alokasi: Kecamatan Lemahabang

Sumber Dana APBD Kabupaten Karawang TA. 2026

*Nilai Kontrak: Rp 142.113.000,00

Kontraktor Pelaksana: CV. Al-Qossam

Konsultan Pengawas:*Prabu Cipta Teknik

Fakta Pertama: Besi Diduga Banci, Tidak Punya Alat Ukur

Saat investigasi, kepala pekerja mengaku menggunakan besi 10 untuk tiang dan besi 6 untuk cincin. Namun ketika awak media meminta untuk diukur karena diduga besi 10 banci dan besi 6 banci yang tidak full SNI, kepala pekerja tidak dapat menunjukkan alat ukur besi (sigmat) sama sekali. Hal ini menimbulkan dugaan pengurangan spesifikasi material yang menurut *UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jelas tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi blacklist.

Fakta Kedua: Tanpa K3, Pekerja Tanpa APD

Pantauan di lapangan, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Padahal *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan kontraktor menerapkan SMKK. Kontraktor yang mengabaikan K3 bisa dikenakan denda dan penghentian pekerjaan.

Fakta Ketiga: Berdiri di Atas Saluran Irigasi

Bangunan dengan ukuran hanya 4x6 meter tersebut berdiri di atas tanah pengairan. Menurut UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pemanfaatan sempadan irigasi untuk bangunan harus memiliki izin resmi dan tidak boleh mengganggu fungsi pengairan. Jika tidak berizin resmi, maka jelas menurut undang-undang tidak boleh.

Pekerja di lokasi juga mengakui bahwa pekerjaan dikerjakan secara tambal sulam, pihak pemborong jarang datang ke lokasi, dan pihak dinas hanya datang di awal proyek saja.

Warga berharap Inspektorat Kabupaten Karawang dan Dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa proyek tersebut agar anggaran APBD Rp 142 juta tidak diselewengkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Al-Qossam dan Konsultan Pengawas Prabu Cipta Teknik belum dapat dikonfirmasi.

Penulis :Alih abet

0 Komentar