Search

Diduga Gunakan Paving Bukan SNI, Proyek Emplacement SDN Citarik III Karawang Rp142 Juta Disorot

 


KARAWANG – Proyek Emplacement SDN Citarik III di Desa Citarik, Kec. Tirtamulya, Kab. Karawang diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Paving block yang terpasang *diduga bukan SNI




Proyek senilai Rp142.180.000,00 bersumber dari *APBD Kabupaten Karawang 2026 ini dikerjakan oleh CV. KARYA GUMILAR berdasarkan kontrak *No: 000.3/02/SPK.UTI.EMP.01.P77/SARPRAS/VIII/2026. Masa kerja *60 Hari Kalender, 13 Agustus s/d 11 Oktober 2026

Material Diduga Tidak Sesuai Standar

Dari pantauan lapangan terlihat paving block yang digunakan belum diketahui kejelasannya. Warga *menduga paving yang digunakan bukan produk SNI

Pembangunan kurang maksimal. Kami menduga ada penyelewengan anggaran Paving block itu bukan SNI*. Kalau material dari awal sudah tidak sesuai, bagaimana mau kuat lama? Ini untuk anak-anak sekolah, jangan asal jadi,” ujar warga.

Padahal dalam spesifikasi teknis Dinas PUPR dan Juknis APBD, material paving untuk fasilitas umum/sekolah wajib memenuhi  SNI 03-0691-1996 tentang Bata Beton / Paving Block.

Paving non-SNI rawan cepat rusak, pecah, dan tidak kuat menahan beban.

Warga mendesak Dinas Pendidikan Karawang, Inspektorat, dan PUPR Kab. Karawang segera turun cek mutu material di lapangan.

“Segera lakukan uji lab. Kalau benar bukan SNI, hentikan dan ganti. Jangan sampai uang Rp142 Juta APBD habis untuk barang yang tidak sesuai,” tegasnya.


(LILI Efendi )

0 Komentar