KARAWANG– Proyek Pemagaran TPU Dusun Kamojing Timur RT.006 RW.002 Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek yang menelan anggaran Rp198.345.000 dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2026 kini disorot tajam oleh warga. Proyek tersebut dinilai lemah, banyak kejanggalan, dan dikerjakan asal jadi.
Proyek yang bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Karawang ini dilaksanakan oleh CV REDINCA JAYA berdasarkan kontrak nomor 01-1.4.5/022/SPK-TPU/PSU.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 Dalam papan proyek tertera waktu pelaksanaan selama 75 Hari Kalender, mulai *30 Juli 2026 hingga *12 Oktober 2026 dengan masa pemeliharaan *180 Hari KalenderKualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa 8 September 2026, sejumlah kejanggalan langsung terlihat. Pada bagian pondasi, pasangan batu kali terlihat asal susun. Adukan semen yang digunakan sangat minim dan banyak celah kosong antar batu. Kondisi ini berpotensi membuat pondasi tidak kokoh dan mudah ambles.
Selain itu, perakitan rangka besi sloof yang digantung di atas pondasi juga menjadi sorotan. Jarak antar sengkang besi terlihat terlalu jarang, dan diameter besi yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya untuk proyek dengan nilai hampir Rp200 juta.
Ini namanya pemborosan. Uang rakyat hampir Rp200 juta, tapi hasilnya kayak gini. Pondasinya lemah, besinya juga bukan ukuran yang bener. Kami yakin 100% ini gak akan kuat lama. 1-2 tahun juga udah rusak," ujar salah seorang warga Kamojing yang enggan disebut namanya.
Warga Desa Kamojing meminta agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Inspektorat Kabupaten Karawang, dan DPRD Komisi III segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan audit. Mereka khawatir jika dibiarkan, proyek ini hanya akan menjadi proyek "tipu-tipu" yang menghabiskan anggaran negara tanpa manfaat jangka panjang.
TPU ini tempat terakhir bagi warga kami. Harusnya dibangun yang terbaik, bukan yang asal jadi. Kami minta pertanggungjawaban dari pelaksana dan dinas terkait, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV REDINCA JAYA selaku pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga dengan pihak DPRKP Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pengawasan di lapangan.
Proyek ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding antara anggaran yang digelontorkan dengan kualitas pekerjaan yang ada di lapangan.
(Lili Efendi )



0 Komentar