Karawang - Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Cengkong II, Kampung Kalimulya, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan terkait dugaan penjualan material bongkaran dan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi dan foto bukti di lapangan, proyek ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Cengkong II dengan waktu pelaksanaan 109 Hari Kalender (14 September s.d 31 Desember 2026).
Rincian pekerjaan sesuai papan proyek:
1. Pembangunan Ruang Kelas Baru Lt 2 sebanyak 6 Ruang - Rp 1.519.580.000
2. Pembangunan Ruang UKS 1 Ruang - Rp 162.000.000
3. Pembangunan Ruang Administrasi 1 Ruang - Rp 285.308.929
4. Rehabilitasi Ruang Kelas A - Rp 155.152.814,68
5. Rehabilitasi Ruang Kelas B - Rp 154.513.463,03
6. Rehabilitasi Ruang Kelas C - Rp 172.747.289,56
7. Rehabilitasi Ruang Kelas D - Rp 146.790.669,10
8. Rehabilitasi Ruang Kelas E - Rp 141.296.131,18
9. Rehabilitasi Ruang Kelas F - Rp 141.247.630,32
10. Rehabilitasi Toilet - Rp 46.400.000
11. Pembangunan Pagar - Rp 50.000.000
12. Meubelair / Perabot - Rp 236.303.326
Dua Diduga Pelanggaran Ditemukan:
Material Bongkaran Diduga Dijual - Tidak Boleh Dijual
Dari 6 ruang kelas yang direhabilitasi (Kelas A s/d F) ditambah toilet dan pagar, otomatis menghasilkan material bongkaran berupa kayu kusen, pintu, jendela, genteng, rangka atap baja ringan, dan besi.
Material bongkaran dari sekolah negeri merupakan *Barang Milik Negara (BMN) yang tidak boleh dijual bebas Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2022 dan PMK No 111/PMK.06/2016, bongkaran harus diinventarisir, dibuatkan berita acara, dan jika akan dijual harus melalui mekanisme lelang resmi negara di KPKNL. Hasilnya masuk kas negara, bukan dijual ke pengepul.
Informasi di lapangan, material bongkaran tersebut diduga dijual bebas. Padahal seharusnya disimpan di gudang sekolah sebagai aset.
Pekerja Abaikan K3 Nyeker Tidak Pakai APD
Ironisnya, di lokasi terpasang spanduk K3, namun dari foto bukti terlihat pekerja *tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Terlihat pekerja hanya menggunakan sandal bahkan nyeker / telanjang kaki di area proyek, tidak menggunakan sepatu safety, helm, dan sarung tangan.
Padahal anggaran K3 sudah termasuk dalam RAB APBN miliaran rupiah tersebut. Pelanggaran K3 sangat berisiko terhadap kecelakaan kerja.
P2SP SDN Cengkong II selaku pelaksana swakelola, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diminta untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan material bongkaran dan penerapan K3 pada proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP SDN Cengkong II belum dapat memberikan keterangan resmi.
(Lili Efendi )



0 Komentar